Minggu, 19 Mei 2024

Berita Nasional Hari Ini

Jaksa Bongkar Uang Korupsi BTS 4G Kominfo Mengalir sampai Jauh, ke DPR, BPK hingga Menteri

Kamis, 26 Oktober 2023 18:39

Menkominfo Johnny G Plate, salah satu tersangka kasus BTS

"Pada Oktober 2022, bertempat di kantor Windu, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto sebesar Rp 66 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap pembangunan proyek BTS 4G tahun 2021-2022. 

Uang tersebut diserahkan sebanyak dua kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar," ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo

Jaksa menyebut uang itu untuk mengamankan perkara BTS.

"Pada kurun November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan pemberhentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G Tahun 2021-2022," ujarnya.

Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. 

Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. 

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Plate, sidang tuntutan ini digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan. Anang dituntut 18 tahun, sementara Yohan 6 tahun. 

Rugikan Negara Rp 9 Triliun

Kasus korupsi BTS 4G Kominfo terus bergulir di persidangan.

Terbaru, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. 

Selain Plate, eks bawahan Plate juga dituntut dengan hukuman belasan tahun penjara.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment