Di dalamn APBN 2022 itu UU 6 tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 huruf e, di APBN 2023 yaitu UU 28 tahun 2022, diatur di Pasal 32 ayat 1 huruf e, dan di APBN 2024 yaitu UU 19 tahun 2023 diatur pada Pasal 28 ayat 1 huruf e," ujarnya.
Pertanyaan Hakim MK
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya ke empat menteri yang hadir menyampaikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.
Enny bertanya soal automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian yang diblokir untuk perlindungan sosial dalam hal ini bansos di awal tahun 2024.
"Apakah saat di awal tahun itu bisa kemudian dilakukan automatic adjustment?
Yang tadi didasarkan pada Pasal 28 ayat 1 huruf e itu sudah dilakukan, kalau bicara dalil pemohon ada yang mengatakan automatic adjustment benar nggak sih itu?
Kami mohon ibu bisa menyampaikan, atau Pak Menko bisa menjelaskan benar tidak ada automatic adjustment berkaitan dengan hal tersebut," katanya. (*)