12. Pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640
Dakwaan terhadap Eko Darmanto ini didasarkan pada pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang merugikan negara dan mencoreng integritas lembaga Bea Cukai.
Kasus ini semakin memperuncing permasalahan yang kini menimpa Bea Cukai dan memaksa Sri Mulyani turun tangan.
Bahkan dikabarkan baru-baru ini Presiden Jokowi mengadakan koordinasi terbatas demi menyelesaikan kasus yang menimpa Bea Cukai.
Persidangan terkait kasus gratifikasi eks kepala Bea Cukai Yogyakarta juga masih terus berlanjut.
Di sisi lain, meski nama Irwan Mussry diseret dalam kasus gratifikasi, namun suami Maia Estianty itu seolah tak ingin menanggapi.
Ia bahkan masih membagikan momen terakhir dirinya di sebuah toko jam tangan mewah yang berada di kawasan Plaza Senayan, Jakarta Selatan di Instagram miliknya.
"A few memorable shots from Friday's festivities @thetimeplace," tulis Irwan Mussry.. (*)