Jumat, 17 Mei 2024

Kecelakaan Maut Rapak Balikpapan

Ini Tampang Sopir Penyebab Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, Sudah Jadi Tersangka

Jumat, 21 Januari 2022 16:25

DIAMANKAN - Sopir yang mengemudikan truk tronton dalam kecelakaan maut di Rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022)/ Foto: Dok IST

Kontainer itu disebut berisi kapur pembersih air.

Kepada polisi, tersangka mengaku akan melakukan perjalanan membawa kapur pembersih air tersebut ke Balikpapan Barat. Tapi saat berada di turunan Simpang Rapak Kota Balikpapan, Kaltim, rem truk tersangka blong hingga hilang kendali menyeruduk sejumlah pengendara.

Kini, M Ali resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan maut.

"Sudah (Tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo. 

Tersangka dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di juncto kan dengan pasal 359 KUHP.

"Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Yusuf.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) beruntun di tanjakan simpang Rapak pada pukul 06.19, Jumat (21/1/2022). 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment