Permintaan tersebut mereka sampaikan dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dikeluarkan Minggu (25/6/2023).
Selain kedua isu tersebut, produk nikel Indonesia melalui hasil hilirisasi juga dikucilkan Amerika Serikat (AS).
Dikucilkan dalam arti tidak masuk dalam pemberian insentif hijau yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pengurangan Inflasi atau Inflation Reduction Act (IRA) AS.
Melalui IRA, AS diketahui bakal memberikan kredit pajak atas pembelian mobil listrik.
Undang-undang ini mencakup US$ 370 miliar dalam subsidi untuk teknologi energi bersih.
Namun demikian, insentif ini dikhawatirkan tidak berlaku atas mobil listrik dengan baterai yang mengandung komponen nikel dari Indonesia.
Alasannya, Indonesia belum memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan AS. (*)