POPNEWS.ID - Kasus Covid-19 yang kembali melonjak membuat aktivitas masyarakat kembali terbatas.
Termasuk soal ibadah, dan pendidikan yang sempat kembali berjalan normal.
Kamis (3/2/20223), kasus Covid-19 Indonesia menyentuh angka 27.197 kasus baru.
Sebelumnya, saat Indonesia dilanda gelombang pertama, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi.
Kala itu, MUI memersilakan pelaksanaan Sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur di rumah.
Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda mengatakan, jika Covid-19 tak terkendali, ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing.
Sementara, pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan Sholat Dzuhur.
“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah sholat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing.
Dan pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” katanya, dikutip dari laman MUI.
Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.
Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.
Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19.
Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.
Sehingga, dia menilai bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.
“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat.
Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujar dia.
Sehingga, kata dia, umat Islam dapat melaksanakan sholat di masjid berjamaah termasuk sholat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain. (*)