POPNEWS.ID - Senin (3/6/2024), Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Layanan Informasi Publik digelar Pemkot Samarinda melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo).
Rakor tersebut berlangsung di ruang Rapat Mangkupelas, Kantor Balai kota Samarinda.
Adapun tema kegiatan itu yakni 'Menuju Indonesia Emas Tranformasi Layanan Publik Digital Dalam Rangka Mendukung IKN'.
Kabid. Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Diskominfo Samarinda, Euis Eka Apriliayana, mewakili Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Samarinda mengatakan, bahwa keterbukaan Informasi Publik di Samarinda dilandasi oleh undang-undang nomor 14 tahun 2024 tentang keterbukaan informasi.
"Rakor itu digelar bertujuan untuk monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan layanan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan PPID pelaksana yang informatif dan memberikan Inside kepada PPID Pelaksana, pengelola, ketua PPID pelaksana mengenai aturan dan kebijakan terhadap tugas penting dalam keterbukaan informasi publik dalam rapat transformasi digital, permohonan informasi Publik secara on line dan mengevaluasi dari pelaksanaan Informasi publik pada tahun 2023," jelas Euis Eka.
Sementara itu, dalam Sambutan Wali Kota Samarinda Andi Harun yang dibacakan Plh. Asisten III Fachrul Hamid mengatakan, Rakor hari ini guna mendorong PPID pelaksana, untuk melaksanakan kewajiban badan publik sebagai menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik.
PPID pelaksana di setiap perangkat daerah harus memahami dan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) dan informasi publik lainnya yang terbuka dan rutin melakukan pembaharuan dalam kanal-kanal yang sudah dibangun dan disediakan, diantaranya melalui website utama Pemkot Samarinda yakni ppid.samarindakota.go.id dan juga website masing-masing perangkat daerah (ppid pelaksana).
"Saya mengingatkan bahwa website adalah wajah pemerintah, bukan hanya memuat berita, tapi juga harus ada daftar informasi yang bisa diakses publik secara mudah," tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh PPID, agar melakukan penyediaan informasi publik pada kanal-kanal yang sudah dibangun dan disediakan seperti website PPID, website perangkat daerah dan media sosial, karena masyarakat pada saat kini lebih banyak mengakses informasi publik dan melakukan permintaan informasi secara online.
Menurutnya, peningkatan SDM pengelola pelayanan informasi publik perlu dilakukan dengan memahami tugas dan kewajibannya sebagai pejabat PPID pelaksana sehingga dapat memberikan pelayanan informasi dengan maksimal.
"Saya ingin mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dan bekerjasama mewujudkan Samarinda Kota yang Informatif, berorientasi digital, dan berbasis elektronik, guna menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkasnya. (*)
Wujudkan Samarinda Jadi Kota Berorientasi Digital, Pemkot Gelar Rakor Evaluasi Layanan Informasi Publik
Selasa, 4 Juni 2024 12:45
Kabid. Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Diskominfo Samarinda, Euis Eka Apriliayana/Foto: Pemkot Samarinda
Berita terkait