Diperlukan terobosan-terobosan pendanaan lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Deni berpendapat bahwa melalui dana CSR di Kaltim khususnya di Samarinda seharusnya mampu mendongkrak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Kota Samarinda melalui program sertifikasi profesi.
"Jadi luar biasa kontribusi CSR untuk pembangunan di Batam. Makanya kami membahas juga sertifikasi, untuk SDM kita dapat bersaing.
Makanya kami tekankan ke tenaga kerja kita jangan sampai tidak tersertifikasi.
Karena itu syarat utama kita," ujar Deni saat dihubungi Diksi.co, Senin (13/6/2022).
Berdasarkan aturan pemerintah daerah, kata Deni, setiap perusahaan, khususnya perusahaan pertambangan memiliki kewajiban mengeluarkan dana CSR untuk pengembangan suatu wilayah.