Jumat, 22 November 2024

WNI Diduga Mabuk di Pesawat Penerbangan Turkish Airlines, Ternyata Karyawan Lion Air Group

Rabu, 12 Oktober 2022 23:16

PESAWAT - Pesawat Lion Air/ Foto: IG @lionairgroup

POPNEWS.ID - Kasus WNI diduga mabuk di pesawat dalam penerbangan Turkish Airlines, turut mendapatkan respon dari maskapai Lion Air

Lion Air Group meminta agar tidak dilibatkan dalam kasus salah satu pilot mereka yang mabuk di penerbangan Turkish Airlines yang mendarat darurat di bandara Kualanamu.

Sebelumnya, dunia penerbangan Indonesia digegerkan dengan kasus penumpang bermasalah yang diduga mabuk dan menyerang kru kabin Turkish Airlines TK56 yang terbang dari Istanbul, Turki dengan tujuan akhir Jakarta, Indonesia.

Akibat insiden itu, penerbangan tersebut akhirnya dialihkan dan mendarat darurat di bandara Kualanamu.

Setelah pelaku bernama Muhammad Jhons Jaiz Boudewijn atau MJ (48) diamankan kepolisian, baru pesawat melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan selamat.

Setelah penyelidikan, ternyata pria dengan inisial MJ adalah salah seorang karyawan Lion Air Group.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro membenarkan kabar itu.

"Penumpang laki-laki berinisial MJ (48) adalah benar salah satu karyawan Lion Air Group," ujar Danang dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Lion Air pun meminta agar pihak perusahaan tidak dibawa-bawa dalam kasus ini karena tindakan pelaku sama sekali tidak mencerminkan perusahaan tempatnya bekerja.

"Lion Air Group meminta agar tidak melibatkan perusahaan (institusi Lion Air Group) yang bersifat tendensius, yang berdampak merugikan perusahaan. Berkaitan tindakan yang dilakukan dari oknum menjadi tanggungjawab pribadi sebagai seorang penumpang," tegas Danang.

Danang lagi-lagi menegaskan, bahwa pelaku saat insiden di pesawat Turkish Airlines itu terjadi sedang tidak dalam posisi bertugas alias sebagai penumpang biasa karena mengambil cuti.

"Lion Air Group menegaskan, bahwa penumpang yang bersangkutan sedang tidak dalam posisi bertugas kepentingan profesi dan perusahaan, dalam hal ini yang bersangkutan melakukan perjalanan untuk keperluan pribadi (masa cuti/on leave)," tutupnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment