Senin, 23 Desember 2024

Wah, Bisnis Kripto Bakal Kena PPn dan PPh, Besarannya 0,1 Persen dari Jumlah Transaksi

Jumat, 1 April 2022 16:37

BItcoin dan Etherium terdampak krisis Ukraina - Rusia

POPNEWS.ID - Perdagangan aset kripto di Indonesia sebentar lagi tak akan bebas pajak.

Diketahui, jumlah transaksi kripto di Tanah Air cukup tinggi, mencapai ratusan triliun rupiah.

Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi perdagangan aset kripto.

Hal itu dikarenakan kripto dianggap bukan mata uang.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tarif yang akan dikenakan sebesar 0,1% dari jumlah transaksinya.

"Kripto itu memang kena PPN juga karena itu bukan uang ya sehingga kita selain mengenakan PPh juga PPN.

Tapi kecil kok itu yang kita sebut besaran tertentu," kata Yoga dalam media briefing di Pulau Dua Restaurant, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2022).

Yoga menjelaskan pemerintah akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau platform-platform digital yang memperdagangkan aset kripto untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN final tersebut.

"Dengan peraturan menteri keuangan (PMK), sudah otomatis (ditunjuk sebagai pemungut).

Dari kami sudah melakukan persiapan sistem administrasi, sudah diskusi dengan pelaku usaha dan stakeholder lainnya," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan PPN final atas aset kripto baru akan diimplementasikan di periode Mei 2022 sambil menunggu peraturan turunannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) keluar.

Pemerintah akan memberikan masa transisi bagi pemungut PPN final untuk melakukan persiapan.

"Ini nanti kurang lebih modelnya sama dengan model transaksi saham di bursa. Ada pemungut, pemotong dengan tarif tertentu dan sifatnya final. Dikarenakan pengadaannya baru, maka akan kami coba sesederhana mungkin," bebernya.

Kebijakan ini sehubungan dengan implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah berencana menerbitkan UU HPP klaster PPN berupa PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. (*)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment