POPNEWS.ID - Edy Mulyadi tersangka kasus pasal berlapis. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah tetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi menjadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi, saksi-saksi, hingga ahli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sampaikan bahwa Edy Mulyadi diperiksa mulai pukul 09.54 sampai 16.15 WIB.
Selain periksa Edy Mulyadi, penyidik juga periksa 37 orang saksi dan 18 orang ahli.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'.
Pasal-pasal yang menjerat Edy Mulyadi
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka.
"Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga sampaikan bahwa Edy Mulyadi dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP.
Setelah menjadi tersangka, polisi langsung menahan Edy Mulyadi.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Detik.
1. Pasal 28 UU ITE
Bunyi pasal 28 UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
2. Pasal 45a UU ITE
Bunyi pasal 45a UU ITE:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
3. Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946
Bunyi Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
4. Pasal 15:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
5. Pasal 156 KUHP:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500