POPNEWS.ID - Edy Mulyadi tersangka kasus pasal berlapis. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah tetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran 'Kalimantan tempat jin buang anak'.
Edy Mulyadi menjadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi, saksi-saksi, hingga ahli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sampaikan bahwa Edy Mulyadi diperiksa mulai pukul 09.54 sampai 16.15 WIB.
Selain periksa Edy Mulyadi, penyidik juga periksa 37 orang saksi dan 18 orang ahli.
"Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'.
Pasal-pasal yang menjerat Edy Mulyadi