"Majelis hakim melihat pertimbangan dan fakta yang ada di muka persidangan, dari satu miliar gugatan, rekonvensi terkait mut'ah yang dilontarkan mba Venna, hanya di kabulkan 30 juta.
Nafkah iddah 3 bulan, yang diajukan mba Venna dari kantor Hotman Paris, itu sebesar Rp 165 juta, hanya dikabulkan 30 juta," lanjutnya.
Kemudian soal nafkah, pihak Ferry Irawan masih mempermasalahkan hal tersebut.
Dimana diketahui saat ini Ferry Irawan masih berada di balik jeruji besi buntut KDRT, yang artinya Ferry Irawan dianggap tidak memungkinkan untuk membayar nafkah kepada mantan istrinya itu.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," tutup Khairul Imam.
Diketahui, Ferry Irawan mentalak Venna Melinda pada 7 Februari 2023.
Hal ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan. (*)