POPNEWS.ID - Vadel Badjideh ditetapkan menjadi tersangka kasus asusila dan aborsi.
5 bulan berjalan kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani soal Vadel Badjideh.
Nikita Mirzani membuat laporan karena merasa putrinya, LM, menjadi korban.
Sebelum membuat laporan, Nikita lebih dulu menjemput LM (16) di sebuah apartemen.
LM diduga menjadi korban persetubuhan di bawah umur dan pemaksaan aborsi oleh Vadel Badjideh.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, pada Kamis (19/9/2024) mengatakan pihaknya juga ikut terlibat dalam penjemputan korban LM.
Gogo menyebut penjemputan terhadap LM di apartemen wajib didampingi Nikita selaku orang tua lantaran statusnya masih anak di bawah umur.
Setelah dilakukan penjemputan, ia mengatakan LM langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani proses visum terkait dugaan persetubuhan dan paksaan aborsi yang dilaporkan ibunya.
"Dalam rangka putri dari pelapor masih di bawah umur, dan untuk membawa anak tersebut harus didampingi ibunya dan membawa petugas. Untuk dilakukan visum. Yang jelas kami melaksanakan sesuai dengan prosedur," tuturnya.
Hari ini vadel Badjideh kembali diperiksa terkait kasus tersebut.
Kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani sudah naik jadi penyidikan.
Penyidik mencecar sekitar 53 pertanyaan terhadap Vadel Badjideh.
Setelah mendengar penjelasan Vadel, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
"Setelah kita dalami, kita dengarkan, melihat perkembangan, kita lihat keterangan di antaranya keterangan LM, keterangan mungkin dari NM, dari saksi-saksi, dari Vadel, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," kata Razman Arif Nasution di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Razman Arif Nasution yang mengungkapkan hal tersebut pertama kali.
"Oleh karena satu dan lain hal, sesuai dengan KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika satu, si tersangka itu mengulangi perbuatannya, menghilang bareng bukti, dan atau melarikan diri. Terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu pada saya, bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Razman Arif Nasution.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, membenarkan hal tersebut.
Kompol Nurma Dewi menjelaskan kondisi Vadel saat ini.
"Untuk sementara ini kita masih di penyidik (ditahan). Penyidik masih mencari lagi keterangan tentunya dari VA," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi.
Vadel Badjideh mengaku sedih melihat LM foto bareng cowok bule.
Namun, dia mengaku tak masalah dan tetap punya perasaan yang sama.
Dia bahkan menunggu Nikita Mirzani menerima dirinya.
"Ini, gelangnya masih gue pasang. Jadi nggak usah tanya perasaan lagi ke gue," tegas Vadel Badjideh di Polres Jakarta Selatan.
"I love you, Lolly. Itu aja," lanjutnya singkat.
Saat Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, juga menghadapi masalah.
Meski begitu, Razman tetap keukeuh mendampingi Vadel Badjideh diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, kemarin.
"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara, surat tersebut belum sampai pada saya, terasa aneh karena menerbitkan surat tapi yang bersangkutan belum menerima yang aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana," ujar Razman Arif Nasution.
Namun, setelah Vadel Badjideh ditahan, Razman mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan tim pengacara lainnya.
Razman akan menjalani sidang etik, imbas kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang perkaranya dengan Hotman Paris. (*/Detik)