Kamis, 16 Januari 2025

Usut Dugaan Korupsi, Kejati Amankan Sejumlah Dokumen di Kantor Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera

Tim Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan penggeledahan di kantor Perusda BKS terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan/ist

POPNEWS.ID -  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Teranyar, Korps Beskal melakukan kegiatan penggeledahan di Perusda Pertambangan BKS di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Samarinda Kota,  pada Selasa (14/1/2025) kemarin.

Pada penyelidikan itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan kalau pihaknya sedang mengusut dugaan pidana korupsi penggelolaan keuangan Perusda Pertambangan BKS medio 2020-2021.

Selama penggeledahan, lanjut Toni, Tim Penyidik yang bekerja selama 3 jam, sedikitnya mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS.

“Tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” jelas Toni dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (15/1/2025).

Lanjut dirincikannya, Perusda BKS merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli Batubara dengan 5 perusahaan swasta.

Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan-aturan yang berlaku.

Tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan keuangan menyebabkan kerugian negara sebagai akibat dari para mitra yang tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerjasama yang telah diberikan oleh Perusda pertambangan Bakara Kaltim Sejahtera (BKS).

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment