Sabtu, 22 Februari 2025

Usai Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara, Sandra Dewi Terancam Bangkrut

Sabtu, 15 Februari 2025 12:51

Artis Sandra Dewi/ist

POPNEWS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk merampas semua aset milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Dalam putusannya, semua barang bukti di persidangan akan dirampas untuk negara.

Aset yang akan disita tersebut termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, meski Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.

Adapun aset yang dirampas untuk negara, yakni kendaraan mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire.

Ada juga tas mewah 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD400.000 atau sekira Rp6,5 miliar.

Kemudian uang bentuk rupiah, yakni sebesar Rp13,5 miliar. Harta lainnya yang juga dirampas, yakni logam mulia serta rekening deposito senilai Rp33 miliar.

Sebelumnya,  Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi timah.

Namun, kini pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Selain Harvey Moeis divonis menjadi 20 tahun penjara, hakim juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.  (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment