Dijelaskannya, Pemprov Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Khusus.
Perda ini secara khusus mengatur kendaraan dan jenis jalan yang harus digunakan.
Oleh karena itu, jika terjadi kecelakaan akibat kendaraan ODOL, Samsun memastikan ada pelanggaran aturan yang telah dibuat.
“Undang-undangnya juga sudah ada. Peraturan lalu lintasnya ada. Perdanya ada. Lalu, apa lagi yang kurang?” ujar politisi PDIP itu.
Lebih lanjut, Samsun mengimbau agar pengendara atau pemilik kendaraan agar memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.
Hal itu untuk menghindari berbagai kemungkinan yang ada dan jatuhnya korban.
“Diperhatikan supaya apa, itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan, menjaga keselamatan pengguna jalan dan warga,” pungkasnya. (adv)