Jumat, 20 September 2024

Berita Nasional Hari Ini

Tim Hukum PDIP Pilih Cabut Laporannya di Bareskrim, Soal Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung

Jumat, 1 Desember 2023 17:14

Pengamat politik, Rocky Gerung (Foto: capture Youtube Rocky Gerung Official)

POPNEWS.ID - PDIP dan Rocky Gerung tampaknya kini memiliki kesamaan pandangan soal Presiden Jokowi.

Terbaru, Anggota Tim Hukum PDIP berencana mencabut laporannya ke akademisi Rocky Gerung di Bareskrim, Mabes Polri. 

Laporan yang akan dicabut terkait dugaan penghinaan yang dilakukan terhadap Presiden Jokowi

"Jadi sudah saya teken ini tinggal menyerahkan ke penyidik Bareskrim. Sudah engak lama lah, segera (diserahkan ke penyidik)," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023. 

Johannes menekankan, pembuatan dan pencabutan laporan itu murni atas inisiatifnya pribadi, bukan perintah dari petinggi di PDIP

"Karena juga ini inisiatif pribadi melaporkan maka saya juga inisiatif pribadi juga untuk mencabut laporan itu. 

Nah mencabut laporan ini juga saya tidak ada diperintahkan dikomando dari pimpinan," ucap dia.  

Dia lantas menjelaskan salah satu alasannya mencabut laporan yaitu munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 soal persyaratan batas usia capres dan cawapres. 

Putusan ini dibuat ketika ipar Presiden Jokowi Anwar Usman menjadi Ketua MK. 

Belakangan, Anwar pun terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Lewat putusan itu, Wali Kota Solo sekaligus anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming bisa maju menjadi cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto. 

"Yang membuat saya sangat tidak terima situasi politik sekarang ini, dasarnya untuk di Mahkamah Konstitusi meloloskan Gibran itu," ucap Johannes. 

"Kan itu sudah peraturan perundang-undangan kan salah satu persyararan cawapres usianya kan harus 40 tahun," ucap dia lagi. 

Menurut Johannes, Presiden Jokowi sudah berubah. 

Padahal, selama ini Johannes sangat mengagumi dan membanggakan Jokowi

Johannes menilai, Jokowi saat ini sudah tidak konsentrasi mengurus dan menjaga kepentingan rakyat. 

Dia berpandangan, Jokowi kini seolah semakin berambisi untuk berkuasa. 

"Dia (Jokowi) lebih cendrung menjaga kepentingan dirinya dengan keluarganya. Itu artinya apa? Ambisi untuk berkuasa kan," kata Johannes.

"Dan sangat disayangkan ini negara kita negara hukum tapi hari ini kita dipertontonkan dengan pelanggaran hukum yang luar biasa," ucap dia.

Selain itu, ia menilai, situasi politik saat ini sudah tidak sehat dan demokrasi di Indonesia juga sudah rusak. 

Johannes pun kini sependapat dengan pernyataan Rocky yang menyinggung Jokowi sedang mempertahankan legasinya. 

"Saya pikir ya betul juga dia mempertahankan legasinya terus maka kemudian dia membuat sistem dinasti ini yang patut diduga menjadi oligarki agar semua keluargannya bisa berkuasa kan. 

Ini kan tentu sangat menciderai semangat reformasi," ujar dia. 

Pernyataan Rocky Gerung yang kontroversi itu juga terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023). 

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "bajingan" dan kata "tolol" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Rocky Gerung selaku terlapor juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik pada 6 dan 13 September 2023. 

Terkait hal ini, Bareskrim tidak mendalami soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi

Bareskrim fokus mendalami soal dugaan penyebaran berita bohong yang membuat keonaran. 

“Terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam Pasal 14, 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada 7 Agustus 2023. 

Dilihat dalam beleid itu, Pasal 14 dan 15 mengatur soal pemberitaan bohong yang kemudian membuat keonaran. (*)

 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment