Jumat, 20 September 2024

Berita Nasional Terkini

Tanggapan Atas Rencana Gugatan UU IKN ke MK: Silakan Pak Din Syamsuddin

Sabtu, 22 Januari 2022 2:20

Istana kepresidenan Nyoman Nuarta pandangan samping eksterior (Foto: capture Instagram Nyoman Nuarta)

POPNEWS.ID - Din Syamsuddin akan menggugat Undang Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Rencana tokoh Muhammadiyah sekaligus Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu pun dapat tanggapan dari legislator DPR RI, Luqman Hakim.

Kepada Sindo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mempersilakan Din Syamsuddin untuk mengajukan gugatan atas UU IKN ke MK.

"Silakan, Pak Din Syamsuddin, juga pihak-pihak lain yang keberatan dengan UU IKN, mengajukan gugatan ke MK,” Luqman Hakim yang juga merupakan bagian Fraksi PKB itu, Jumat (21/1/2022).

Disampaikan Luqman Hakim, seluruh pihak harus menghormati putusan MK atas gugatan itu.

Kata Luqman Hakim, pihaknya selaku Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, menghormati setiap warga negara yang bermaksud menggunakan hak untuk menggugat ke MK.

Apalagi menggugat undang-undang yang dinilai rugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dari kacamata Luqman Hakim, niatan dan sikap Din Syamsuddin memiliki makna positif.

Antara lain, karena rencana Din Syamsuddin itu akan menempuh jalur sesuai konstitusi untuk menggugat suatu undang-undang.

"Jauh lebih terhormat dari pada memakai cara-cara lain yang inkonstitusional,” ujar Luqman Hakim.

Rencana gugatan konstitusi ke MK yang akan dilakukan Din Syamsuddin terkait UU IKN yang awal pekan ini disahkan DPR RI.

Din Syamsuddin nyatakan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN dari Jakarta ke Kaltim kala pandemi Covid-19 merupakan keputusan yang tidak bijak.

Rencana gugatan Din Syamsuddin terhadap UU IKN sudah terungkap ke publik.

Din Syamsuddin akan menyampaikan materi gugatan ke MK setelah Presiden RI Joko Widodo menandatangani UU tersebut. (Redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment