Sabtu, 23 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda 2023

Tak hanya Tertibkan Algaka, DPRD Samarinda juga Minta Pemkot Tertibkan Reklame Tak Berizin Resmi

Senin, 23 Oktober 2023 11:30

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah yang mengimbau agar masyarakat bisa lebih meningkatkan kreatifitas untuk menciptakan ruang kerja dan mengurangi angka pengangguran. (IST)

POPNEWS.ID - Tak hanya alat peraga kampanye, penertiban reklame juga harus menyasar yang tidak memiliki izin resmi.

Hal ini diungkapkan  Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.

Laila menyebut ada ketidaksinkronan terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame.

Hal ini tak terlepas dari gencarnya penertiban alat peraga kampanye (Algaka) oleh Pemkot Samarinda.

Di mana sebagian besar pemasang algaka tidak mematuhi peraturan perpajakan dan ketentuan pemasangan yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 34 tahun 2023 mengenai reklame.

Pemkot Samarinda, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), juga telah mengatur pajak yang berkaitan dengan algaka dalam Perwali Nomor 39 tahun 2023.

Namun, aturan ini telah mendapat kritik dari berbagai pihak karena dianggap kurang memerhatikan retribusi reklame yang harus dibayarkan kepada pemerintah.

Terkait hal ini, Laila Fatihah dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyebutkan ada ketidaksinkronan dalam koordinasi antar OPD terkait pemungutan pajak dan retribusi reklame.

“Padahal seharusnya perhatian juga diberikan pada reklame yang tidak memiliki izin resmi,” ungkapnya.

Dari data yang diperolehnya, dari ribuan reklame, hanya 20 yang memiliki izin resmi.

“Koordinasi antar OPD perlu ditingkatkan agar penertiban tidak hanya berfokus pada pemungutan pajak saja, tetapi juga mengatasi reklame yang tidak memiliki izin,” jelasnya.

Ia menegaskan, reklame yang tidak memiliki izin, juga harus ditertibkan oleh pemerintah, tanpa harus menunggu tindakan dari pemiliknya.

“Karena ada perubahan dalam regulasi. Sehingga perlu memastikan pemasangan Algaka dan reklame di kota ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Laila. (Advetorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment