Pemprov Kaltim telah menyusun materi teknis Rapeda RTRW Kaltim melalui bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN.
"Seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan perlu dilakukan integrasi tata ruang, pada matra darat dan matra laut, sehingga pada tahun 2021 dilaksanakan pengintegrasian Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang RZWP3K Provinsi Kaltim ke dalam dokumen Ranperda RTRW Provinsi Kaltim," jelasnya.
Bulan November 2022 lalu, juga dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang dihadiri Wagub Kaltim, Dirjen tata ruang.
13 tahapan yang sudah dilalui, akhirnya pada 8 Februari 2023 diterbitkan surat persetujuan substansi atas Raperda RTRW Kaltim.
"Setelah ada terbit persetujuan substansi, maka tahapan selanjutnya persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Kaltim untuk dapat dilanjutkan evaluasi raperda ke Kemendagri," katanya.
(redaksi)