POPNEWS.ID - Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin gugur usai menang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kemenangan Paman Birin itu diputus oleh Hakim tunggal PN Jaksel yang dibacakan putusannya pada Selasa (12/11/2024).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.
"Dalam pokok perkara. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon," jelas hakim.
Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.