Minggu, 6 Oktober 2024

Berita Nasional

Soal Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Mau Maju di Pilkada, Begini Penjelasan KPU

Jumat, 10 Mei 2024 15:45

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (Foto: HO)

“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].

 “Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” pungkasnya.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment