Dari kasus tersebut, diketahui pelaku bernama Herry Wirawan (36), seorang guru sekaligus pengelola sebuah pesantren di Bandung. Perilaku bejatnya itu telah berlangsung sejak 2016 hingga terbongkar pada 2021.
Baik pemerintah maupun polisi tidak segera menyampaikan kasus ini ke ranah publik. Alasannya, mengedepankan perlindungan mental para korban.
Kini, Herry Wirawan (36), telah menjalani persidangan. Dia didakwa pidana kurungan selama 20 tahun dengan dakwaan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang kekerasan seksual.
Terkait kasus tersebut, Pemprov Jawa Barat sebenarnya telah mengetahui dan menangani kasus tersebut sejak Mei 2021 lalu.
Bahkan, dalam keterangan tertulis pada 10 Desember 2021, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, menyatakan telah malakukan perlindungan dan pendampingan awal yang dilaksanakan oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, sejak Mei 2021.
"UPTD PPA bersama dengan POLDA Jawa barat dan LPSK RI telah melaksanakan berbagai upaya perlindungam mulai dari, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, upaya pemenuhan hak-hak pendidikan, reunifikasi kepada keluarga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing, hingga upaya pelaksanaan reintegrasi sosial," demikian keterangan DP3AKB Jawa Barat.
Dalam penanganan kasus tersebut, DP3AKB dan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat bersama dengan LPSK RI dan POLDA Jawa Barat berkomitmen melaksanakan penanganan kasus dengan mengedepankan Asas Perlindungan Anak. Terutama untuk pemenuhan hak-hak korban baik secara hukum, psikologis, sosial, dan pendidikannya.