Lantaran uang rupiah digital harus melewati sejumlah tahapan, pertama adalah distribusi lembaga jasa keuangan besar, baik bank maupun non-bank, yang akan ditunjuk secara terbatas oleh BI sebagai wholesaler.
Untuk memperoleh wholesale rupiah digital, pihak-pihak tersebut perlu mengonversi rekening giro di BI.
Kedua, perluasan wholesale rupiah digital untuk mendukung operasi moneter dan pengembangan pasar keuangan.
Ketiga, pengembangan interaksi wholesale rupiah digital dengan retail CBDC (r-CBDC) atau r-Digital Rupiah.
Dalam tahap ini, R-Digital Rupiah sudah bisa digunakan masyarakat luas layaknya uang kertas dan uang logam hanya dengan menukarkan uang kertas, uang logam, atau rekening giro dengan r-Digital Rupiah lewat perantara yang ditunjuk BI.
Lewat inovasi baru itu, nantinya Indonesia akan memiliki tiga alat pembayaran yang sah, yakni uang kartal seperti uang kertas atau logam yang saat ini masih berlaku.
Kemudian uang dalam bentuk kartu seperti debit, kredit, atau e-money. Terakhir adalah uang digital atau rupiah digital.