Senin, 23 Desember 2024

RSUD Korpri Kaltim Diresmikan September, PUPR Kaltim: Kalau Masalah Operasional, Wewenang Manajemen

Kamis, 24 Agustus 2023 13:0

WAWANCARA - Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim/ Foto: IST

Diberitakan sebelumnya, RSUD Korpri pengerjaan sebelumnya tak sesuai target akibat ulah dari kontraktor.

Bahkan pihak kontraktor pun sudah di blacklist atau daftar hitam oleh Pemprov Kaltim.

Usai gagal menyelesaikan proyek RSUD Korpri, Dinas PUPR-Pera Kaltim akhirnya mengambil langkah tegas.

Penghentian kontrak dengan PT Telaga Pasir Kuta, sebagai pelaksana pembangunan berujung dilakukan blacklist.

Meski telah diberi waktu tambahan dua kali selama 50 hari, PT Telaga Pasir Kuta belum juga menyelesaikan proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 43 miliar tersebut.

Dinas PUPR-Pera menyebut bahwa akibat blacklist PT Telaga Pasir Kuta mendapat sanksi selama dua tahun tidak bisa mengikuti lelang proyek di Kaltim.

Proyek dengan nilai Rp 43,3 miliar melalui dana APBD Perubahan 2021 harusnya sesuai kontrak selesai pada akhir Desember tahun 2022.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor meluapkan kekesalannya terhadap pembangunan RS Korpri Samarinda.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment