POPNEWS.ID - Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyetujui biaya haji yang harus ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700.
Dengan turunnya biaya haji itu, jemaah tahun 2022 dan 2023 masih harus tetap membayar biaya tambahan.
"Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.400.00," kata Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily seperti dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Selain jemaah 2022, jemaah tahun 2023 sebanyak 107.054 orang juga harus membayar tambahan.
Ace mengatakan ratusan ribu jemaah tersebut harus menambah biaya Rp 23,5 juta.
"Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 107.054 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp. 23,5 juta," ucapnya.
Meski begitu, Ace mengatakan jemaah lunas tunda di tahun 2020 tidak akan terdampak kenaikan biaya haji.