Minggu, 6 Oktober 2024

Rapat Pleno Pengundian Pasangan Calon di Pilkada Kukar, Dendi-Alif Ditetapkan dengan Nomor Urut 3

Selasa, 24 September 2024 10:48

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Dendi Suryadi-Alif Turiadi

Dalam kesempatan itu, pasangan calon Dendi-Alif menyatakan keberatan atas Keputusan KPU Kukar Nomor 1.131 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara.

Mereka menyatakan bahwa ada ketidakcermatan dalam verifikasi data persyaratan calon.

“Ini bukan masalah pribadi dengan Bapak Edi Damansyah atau Saudara Rendi Solihin. Saya menghormati mereka, tetapi kami sebagai warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati hukum yang berlaku," ujar Dendi.

"Keberatan ini kami sampaikan secara resmi kepada KPU dan Bawaslu. Terima kasih," lanjutnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan menegaskan bahwa KPU Kutai Kartanegara akan tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menjamin proses yang bersih dari intimidasi.

"Kami sejak awal sudah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada di KPU, jadi tidak ada intimidasi dalam keputusan ini," jelas Rudi.

(*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment