Terkait hak itu, Kepala Kanwil Kemenag Kota Samarinda, Baequni menuturkan, Pemkot tidak mempermasalahkan pendirian gerai zakat.
“Tidak tidak ada larangan (mendirikan gerai zakat), yang diatur adalah (gerai) tidak boleh menempati trotoar,” kata Baequni, Kamis (16/3/2023)..
Ia menyarankan, agar pengelola lembaga amil zakat membuka gerai di tempat-tempat yang aman.
Seperti ruko, halaman toko atau kantor yang luas, area parkir kantor pemerintahan, ataupun di sekretariat sendiri.
“Yang penting jangan di trotoar. Kami kasih solusi menyewa di tempat warga atau kerja sama dengan instansi yang berlokasi potensial,” ucap Baequni.
Demi Kebaikan Bersama Terpisah, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda Widiasmoro Eko Prawito.
Mengatakan bahwa SE ini sangat baik.
Demi keamanan dan ketertiban umum.