"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.
Istri dan anak perempuannya juga sudah pernah diperiksa KPK.
"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan.
Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana.
Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata KPK Ali Fikri. (*)