Senin, 23 Desember 2024

Punya Dasar Hukum yang Jelas dalam Menjalankan Penertiban, Satpol PP Samarinda Apresiasi Perda Trantibum

Kamis, 19 Desember 2024 14:22

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini/ist

“Sebelumnya kami tidak punya sanksi yang tegas untuk menertibkan hal tersebut dengan adanya Perda Trantibum, kami bisa langsung bertindak sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa Sebelumnya, Satpol PP mengalami kesulitan dalam menangani masalah ini karena tidak adanya regulasi yang jelas. Namun, dengan disahkannya perda ini penertiban terhadap pom mini yang tidak sesuai dengan aturan akan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

“Dengan adanya perda ini, kami akan lebih siap dan tegas dalam menangani persoalan seperti pertamini yang selama ini belum ada regulasi jelasnya," jelas Anis.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun juga memberikan apresiasi tinggi atas disahkannya Perda Trantibum akan memperkuat penegakan hukum di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Menurut Andi Harun, selama ini Samarinda menghadapi kesulitan dalam menangani berbagai persoalan ketertiban karena kekosongan regulasi.

“Kesannya ada kekosongan aturan hukum terutama dalam hal penertiban pom mini. Dengan adanya perda ini kami bisa langsung mengeksekusi dan memberikan sanksi tegas,” pungkasnya. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment