Yusril mengatakan, sejak awal, dirinya ingin mengajukan pendapatnya ke MK secara pribadi.
Ketika ada tawaran dari pihak Prabowo-Hatta, ia pun menyanggupinya sehingga ia dapat menyampaikan pendapatnya terkait sengketa Pilpres 2014 di forum resmi.
Kata dia, bila pihak Jokowi-JK memberikan tawaran serupa, pihaknya juga tak akan menolak untuk datang.
“Pihak prabowo minta saya (jadi saksi ahli). Tapi, bila Pak Jokowi minta, saya juga akan datang karena saya ingin menerapkan sistem hukum secara obyektif,” ujarnya.
Yusril juga terlibat dalam sengketa Pilpres 2019. Ia dipinang Jokowi-Ma’ruf Amin untuk menjadi pengacaranya dalam Pilpres 2019 pada November 2018.
Usut punya usut, sosok yang getol mengkritik pemerintah di periode pertama Jokowi itu mau membela petahana lantaran berkat ajakan Erick Tohir, Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf saat itu.
Jokowi berpengalaman menghadapi Prabowo dalam Pilpres 2014.
Upaya menyiapkan pengacara jauh-jauh hari itu ternyata berguna.
Benar saja, Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Salahuddin Uno memutuskan menggugat hasil Pilpres 2019 setelah dinyatakan kalah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Mei 2019.
Mereka mengklaim pihaknyalah yang menang dengan perolehan suara 52 persen.
Menanggapi hal itu, Yusril selaku kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf menyebut pihaknya siap menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut.
“Kami hormati Paslon 02 (nomor urut Prabowo-Sandi). Kami pun bersiap-siap maju sebagai pihak terkait,” ujar Yusril di Posko Cemara, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2019.
Kendati demikian, Yusril yang pernah menjadi saksi ahli untuk pasangan Prabowo-Hatta pada 2014 lalu, menilai perkara ini tidak akan mudah buat kubu Prabowo.
Yusril menyebut, sejak 2004, semua permohonan sengketa Pilpres ditolak karena memang pembuktian kecurangan pemilu bukanlah perkara mudah.
“Perkaranya simpel, tapi membuktikannya berat sekali,” ujar dia.
Benar saja, MK menyatakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019, klaim kemenangan Prabowo-Sandi dengan perolehan 52 persen suara tak dilengkapi bukti lengkap.
Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah.
Dalam gugatannya, Prabowo-Sandi mengklaim perolehan 68.650.239 atau 52 persen suara, sementara perhitungan mereka Jokowi-Ma’ruf hanya meraih 63.573.169 atau 48 persen suara.
Klaim itu berbeda dengan penetapan KPU pada 21 Mei 2019 sejumlah 85.607.362 atau 55,50 persen untuk Jokowi-Ma’ruf.
Sementara Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara sah.
Yusril juga bakalan terlibat dalam sengketa Pilpres 2024 jika kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md kalah dan mengajukan gugatan hasil Pilpres ke MK.
Pihaknya telah diminta untuk memimpin tim pembela pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming untuk menghadapi sengketa tersebut. (*)