POPNEWS.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menyentil keras putusan pengadilan yang terlalu ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan triliun.
Menurutnya, hal tersebut menyakiti rasa keadilan masyarakat Indonesia.
"Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ini bisa menyakiti rasa keadilan," ujar Prabowo.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis belasan terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meski menilai kerugian negara sejumlah Rp300,003 triliun terbukti, hakim menghukum Harvey Moeis dkk lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sontak hal tersebut memantik diskusi publik yang merasa geram.
Publik menilai putusan hakim tersebut terlalu ringan.
Namun, jaksa sudah mengajukan banding terkait vonis ringan terdakwa kasus Timah termasuk Harvey Moeis.
Mahkamah Agung (MA) menghormati langkah yang diambil jaksa tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Yanto merespons kemarahan publik terhadap vonis ringan terdakwa kasus Timah.
"Kalau para pihak tidak puas ya wadahnya upaya hukum. Lembaga menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Agung," pungkasnya. (*)