Jumat, 20 September 2024

Berita Nasional Hari Ini

Pertamina Menang di Kasus Tumpahan Minyak Balikpapan, Tergugat Dihukum Rp1.59 T dan US$ 23,7 juta

Senin, 24 Januari 2022 10:19

Pertamina (Foto: Ist)

Adapun pemilik kapal tersebut adalah Judger Holding Company Limited yang bermarkas di British Virgin Island. Sementara, operator kapal itu adalah Fleet Management Ltd di Hongkong.

Kedua markas pemilik yang berlokasi di luar negeri itu menyebabkan gugatan bisa dilakukan di Indonesia atau di negara yang bersangkutan.

Materi Gugatan

Gugatan Pertamina resmi terdaftar 13 Desember 2018di pengadilan dengan nomor 976/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Dalam petitum, Pertamina mengajukan meminta majelis hakim untuk menghukum kerugian materiil senilai Rp 1,59 triliun dan US$ 23,7 juta tersebut.

Pertamina juga minta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 3,1 triliun dan US$ 47,4 juta.

Gugatan yang dikabulkan

Menurut Otto Hasibuan, majelis hakim memutus bahwa perbuatan Tergugat 1 tidak hanya bertentangan dengan kewajiban sebagai seorang nahkoda kapal.

Perbuatan ini juga melanggar hak keperdataan PT Pertamina yang secara subjektif dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut (subsea pipeline).

Selain itu, Otto menyebut majelis hakim berpendapat ada hubungan hukum antara para tergugat. Sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1 bukan hanya tanggung jawabnya pribadi, melainkan juga tanggung jawab tergugat lain.

Akhirnya para tergugat wajib secara bersama membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat 1. Tapi dalam putusannya, kata Otto, majelis hakim mengabulkan gugatan Pertamina untuk sebagian.

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan kerugian immateriil senilai Rp 3,1 triliun dan US$ 47,4 juta.

"Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya," demikian bunyi putusan majelis hakim menurut OttoHasibuan. (Redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment