POPNEWS.ID - Perkembangan terbaaru kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara atau PPU adalah pemeriksaan saksi baru.
Senin (21/2/2022) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Subbagian (Kasubbag) Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Halim.
KPK diketahui memeriksa Abdul Halim sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Diketahui Abdul Gafur Mas'ud terkena OTT KPK di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
"Hari ini, Abdul Halim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, antara lain Sumadyo Direktur PT Duta Marga Perkara, Alimudin Kepala Dinas Pendidikan Pemkab PPU, dan Rizky Amanda Putra driver tersangka AGM Bupati Penajam Paser Utara serta Nuspuhadi alias Ipuh, wiraswasta.
Delapan saksi lainnya diperiksa pada 4 Februari 2022 lalu.
Mereka adalah:
1. Athalia Ariella Aubry, Direktur PT Aubry True Energi.
2. Jonet Budiarto, Direktur Operasional PT. Waru Kaltim Plantation.
3. Nurul Ikhwan, Legal Area PT. Waru Kaltim Plantation.
4. Amin Guna Raharja, Legal Area PT. Waru Kaltim Plantation.
5. Fernando Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Kab. PPU
6. Durajat Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah PPU
7. Ricci Firmansyah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab. PPU
8. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan (Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kab. PPU).
Proses hukum KPK terkait kasus itu sebelumnya juga nenyasar penetapan tersangka dalam kasus itu. Pada Kamis (13/1), KPK telah tetapkan 6 tersangka.
Enam tersangka itu antara lima orang yang berperan sebagai penerima suap dan satu orang tersangka pemberi suap.
5 Tersangka penerima suap
1. Abdul Gafur Mas'ud (AGM),
2. Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI)
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH),
4. Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM),
5. Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
1 Tersangka pemberi suap
1. Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) (pihak swasta).
Konstruksi perkara
Kasus korupsi ini diketahui berlangsung sejak 2021. Rincian besaran nilai proyek yang dikorupsi total nilai kontrak proyek itu adalah sekitar Rp112 miliar.
1. Proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur Rp58 miliar,
2. Pembangunan gedung perpustakaan Rp9,9 miliar
Proyek itu diketahui berlangsung tahun 2021 di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Proyek itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dugaan untuk tersangka AGM
1. Diduga beri perintah terima suap
Tersangka AGM diduga memberi instruksi kepada tersangka Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk kumpulkan uang dari para kontraktor pelaksana proyek fisik PPU
2. Diduga terima uang suap dari kontraktor
Tersangka AGM juga diduga terima uang atas penerbitan beberapa perizinan.
Peran Mulyadi, Edi, dan Jusman disebut KPK adalah orang kepercayaan AGM dalam mengeksekusi penerimaan uang dari para kontraktor itu.
KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi. Achmad Zuhdi diketahui mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
3. Gandeng Bendahara Partai
Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan terseret dalam kasus korupsi AGM. AGM diduga menggandeng Nur Afifah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan untuk menerima, menyimpan, dan mengelola uang-uang suap rekanan di rekening bank atas nama Nur Afifah untuk keperluan AGM. (Redaksi)
Artikel initelah terbit di PojokNegeri.com