Minggu, 24 November 2024

Berita Nasional Hari Ini

Perjalanan Kasus Korupsi Gus Muhdlor Hingga Dipakaikan Rompi Orange oleh KPK

Rabu, 8 Mei 2024 21:28

Gus Muhdlor

POPNEWS.ID - Setelah proses berliku, akhirnya Bupati Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Gus Muhdlor tampak mengenakan rompi orange KPK lengkap dengan kedua tangan terborgol.

Gus Muhdlor turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 16.26 WIB.

Mantan politikus PKB itu hanya terdiam dan menunduk ketika dibawa petugas KPK menuju ruang konferensi pers. 

Gus Muhdlor akhirnya ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7 jam di lantai 2 Gedung Merah Putih.

Sebelum ditahan, Bupati itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. 

Namun, pada jadwal pemeriksaan pertama 19 April 2024 ia absen dengan alasan sakit. 

Surat keterangan dari dokter dinilai mencurigakan karena menyebutkan ia perlu dirawat sampai sembuh. 

KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada 3 Mei 2024. 

Namun, Gus Muhdlor absen. 

Meski pengacaranya mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran namun tidak disertai alasan yang jelas. 

KPK menyatakan tidak bisa menerima surat tersebut. 

Pimpinan lembaga antirasuah bahkan menyatakan bisa menjemput paksa maupun menangkap Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor akhirnya memenuhi panggilan KPK pada pemeriksaan yang ketiga. 

Penampilannya yaang mengenakan topi dan masker hitam tampak tertutup sehingga sulit dikenali awak media. 

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. 

Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor

Namun, bupati itu lolos. KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda. 

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. 

Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment