Usai menjalani pemeriksaan, Kuasa Hukum PT. BEP, Melki Manusama, SH menjelaskan, kedatangannya tersebut berkenaan dengan memberikan keterangan dan klarifikasi tetkait dengan pengaduannya beberapa pekan lalu ke Polres Kukar.
"Jadi, hari ini saya sebagai pelapor sudah dimintai klarifikasi dan keterangan oleh penyidik Polres Kukar," ujarnya saat diwawancara awak media.
Lanjut dia, dalam pemeriksaan itu juga dirinya menyampaikan bukti-bukti kepemilikiannya atas lahan jalan hauling yang sampai saat ini masih ditutup oleh oknum juga mengklaim lahan tersebut.
Dirinya juga berterima kasih kepada penyidik Polres Kukar yang sudah menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku.
Namun, dirinya berharap dengan adanya penyampaian bukti-bukti dari pihaknya, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama segera dapat mengambil kebijakan.
"Karena menunggu proses hukum butuh waktu yang lama. Jadi kami minta kepada pak Kapolres agar bisa mengambil tindakan hukum, dalan arti membantu kami dan membantu para karyawan PT. BEP agar dapat tetap bekerja dengan membuka jalan hauling. Ads banyak hak-hak pekerja di sana selama jalan itu ditutup," jelasnya.
Melki memaparkan, dalam pemeriksaan itu, ia memberikan keterangan terkait legalitas perusahaan dan memberikan bukti-bukti dokumen kepemilikan lahan yang sudah dibebaskan pihak perusahaan pada tahun 2012 silam.