Yang menjadi catatan saat ini adalah, Pemkot melalui bagian barang dan jasa telah memiliki E-Katalog Lokal dan Toko Daring Mbizmarket, tetapi sampai dengan Triwulan II baru satu perangkat daerah yang sudah menggunakan.
Padahal Sebelumnya sudah ada surat edaran Nomor 027/2488/012.03 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Katalog Elektronik Lokal dan pemanfaatan toko dari tanggal (1/9/2022) yang ditujukan kepada perangkat daerah.
Meskipun demikian, komitmen 40 persen dari Pagu Dana Pengadaan Barang dan Jasa yang sebelumnya telah ditandatangani masih belum maksimal.
Dimana pada tahap perencanaan dalam program Sistem Pengawasan (Siswas) terlaksana 100 persen, namun dalam realisasinya sampai dengan Triwulan II belum terisi sesuai komitmen.
Sam Syaimun mengatakan, bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Ia juga menuturkan, bahwa itu sebagai langkah mensosialisasikan untuk mencintai produk dalam negeri. (advertorial)