POPNEWS.ID - Sejumlah pedagang online yang memanfaatkan platform TikTok Shop untuk memasarkan produknya harus gigit jari.
Pasalnya, Pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.
Dalam revisi Permendag yang baru, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa bukan untuk penjualan.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan kemarin (25/9/2023).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyatakan akan merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Permendag yang baru nantinya akan mengatur bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual beli.
Sejumlah pedagang online pun mengaku kecewa atas keputusan pemerintah tersebut.
Mereka kecewa dengan keputusan ini.
Dalam kunjungannya ke Indonesia pada Juni 2023 lalu, CEO TikTok, Shou Zi Chew mengungkapkan ada 5 juta pelaku bisnis di Indonesia yang menggunakan platform TikTok.
“Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah UMKM dan 2 juta di antaranya berjualan melalui niaga elektronik TikTok Shop," ujarnya dalam sebuah keterangan resmi.
September 2023 ini, juru bicara TikTok Indonesia menyebut terdapat 6 juta penjual lokal yang menggunakan TikTok Shop sebagai tempat mereka berjualan.
Tidak hanya pelaku usaha saja yang mungkin harus ‘pindah lapak’ ke platform lain, para affiliator yang juga kecipratan untung dari platform ini juga ikut terancam.
Hingga saat ini, perusahaan menyebut ada kurang lebih 7 juta kreator affiliate yang tergabung di TikTok Shop. (*)