Sementara itu, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan bahwa pengusulan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi, merupakan instrumen penting dalam tahapan pemilu.
"Kalau dibilang penting, tahapan ini juga penting karena ini adalah penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi," kata Firman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk kursi DPRD sendiri, berdasarkan keputusan KPU RI memungkinkan untuk tidak akan menambah dapil dan kursi dewan karena faktor populasi penduduk.
"Karena penambahan jumlah kursi sama dengan penambahan jumlah penduduk. Bukan jumlah pemilih. Karena belum mencapai 1 juta jiwa, maka kami tidak dapat menambah Dapil,”jelasnya.
Ia juga mengatakan jika penduduk Samarinda bertambah lebih 1 juta bisa jadi kursi di DPRD Kota Samarinda ditambah sampai 50.
Dilanjutkan, setelah melakukan sosialisasi di awal April mendatang, akan dibuka pendaftaran calon legislatif sampai bulan November, lalu pada bulan Juni, KPU Kota Samarinda akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara.
"Kami akan tegaskan setiap Partai Politik harus memenuhi 30 persen kuota legislatif perempuan, jika tidak memenuhi akan kami kembalikan ke Partai Politik sampai memenuhi kuota, karena ini sangat krusial,” pungkasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa ada 17 partai yang lolos verifikasi dan memenuhi syarat Pemilu 2024, di antaranya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Garuda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Gerindra, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).