POPNEWS.ID - Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim menunggu persetujuan dan evaluasi dari Pemerintah Pusat.
Diketahui, Pemprov dan DPRD Kaltim sudah mengirimkan revisi Perda RTRW 2016-2036 ke Pemerintah Pusat.
Jika disetujui, revisi tersebut akan menjadi RTRW Kaltim 2022-2042.
Ketua Tim Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan, tahapan-tahapan untuk revisi perda itu sudah selesai dilakukan,
Termasuk proses terakhir yang telah dilalui oleh tim pansus dalam pembentukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW yaitu uji publik.