Sebab untuk selanjutnya hasil dari tim pansus juga perlu dilakukan uji publik, sedangkan hal itu akan dikerjakan oleh Bapemperda Kota Samarinda.
Meski demikian ia mengharapkan ke depannya dengan adanya revisi perda tersebut, bisa membuat kasus kekerasan terhadap anak berkurang.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami tentang batas usia anak yang seharusnya tidak boleh dipekerjakan.
Dalam persoalan ini, Damayanti pun memiliki pemahaman tersendiri.
“Karena anak itu sejak dalam kandungan sampai usia sebelum 18 tahun, itu disebut usia anak. sehingga tidak seharusnya mereka boleh dipekerjakan. Masyarakat perlu mengetahui apa itu, hak anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan, bukan untuk bekerja,” ujarnya.
(Advertorial)