Jumat, 20 September 2024

Advertorial DPRD Kaltim

Omnibus Law Terbit, DPRD Kaltim Wacanakan Buat Perda Baru Pengganti Perda Reklamasi & Pasca Tambang

Selasa, 8 November 2022 20:24

Anggota DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang

POPNEWS.ID - 2 peraturan daerah alias Perda di Kaltim tak berlaku dengan terbitnya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Perda yang resmi dicabut yakni Perda Nomor 14 /2012 tentang Pengelolaan Air Tanah, dan Perda Nomor 8/2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Merespon hal tersebut, Komisi III DPRD Kaltim, mewacanakan pembuatan dua perda inisiatif DPRD tentang pengawasan pertambangan.

"DPRD Kaltim perlu melahirkan satu atau dua peraturan daerah yang memberikan celah kepada Pemprov Kaltim untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, karena banyak dampak yang ditimbulkan dari pertambangan," kata Veridiana, beberapa waktu lalu.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan UU Minerba, membuat dua perda di Kaltim tidak berfungsi, karena semua perizinan sudah ditarik ke pemerintah pusat, sehingga tidak ada lagi kewenangan Kaltim, termasuk kewenangan melakukan pengawasan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment