Jumat, 18 Oktober 2024

Kabar Selebriti

Nasib Siskaeee Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemeran Film Porno, Belum Kunjung Disidang

Sabtu, 20 April 2024 19:15

Film Porno - Siskaeee tidak hadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus film porno. (Viva)

Hakim Sri menyatakan, penetapan Siskaeee sebagai tersangka dan penahanan dianggap telah sesuai berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Alhasil bintang film porno Keramat Tunggak itu hingga saat ini masih tetap sebagai tersangka.

Adapun dalam petitum gugatan Siskaeee menyebutkan penetapan dirinya sebagai tersangka sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 dianggap tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selian itu, meminta penetapan tersangka serta penahanan Siskaeee dianggap tidak memiliki hukum yang mengikat dan batal demi hukum.

Atas dasar itu, pihak pemohon dalam hal ini Siskaeee agar dilepaskan serta memulihkan nama baiknya dalam kapasitas dan kedudukannya.

10 Orang Tersangka

Diketahui, selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran film porno produksi rumahan di Jaksel ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Mereka dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain pemeran, polisi juga menetapkan lima orang kru produksi film porno tersebut, yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
POPentertainment