Pemerintah bertanggung jawab menjamin penyediaan pelayanan KB yang aman dan bermutu sesuai standar profesi dan etik, yang berkelangsungan, dan dapat menjangkau dan terjangkau masyarakat,” tandasnya.
Ia mengharapkan Pemerindah Kota Samarinda selalu mendukung dan berkomitmen bersinergi dan terpadu dari pemangku kepentingan dan mitra kerja untuk menunjang keberhasilan program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana ( Bangga Kencana) dengan pencanangan pelayanan KB awal tahun 2023.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan yang isinyabahwa Kebijakan KB dilaksanakan untuk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil keputusan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab. (*)