“Ternyata setelah kita tadi pertanyakan oleh teman-teman BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menjawab memang bahwa itu masih dalam proses oleh pusat,” ujarnya.
Sebab kata dia, perekrutan hingga penempatan guru PPPK ini yang lakukan adalah pemerintah pusat.
“Karena PPPK ini yang merekrut adalah pusat, termasuk sampai penempatannya. Jadi daerah itu hanya menerima hasil, sehingga apa yang terjadi di angkatan pertama PPPK itu banyak persoalan yang terjadi,” jelasnya.
Persoalan itu diantaranya penempatan guru yang sudah lulus passing grade itu tidak ditempatkan dimana guru tersebut bertugas semasa masih honor.
“Persoalannya yang pertama, ditempatkan tidak pada dimana dia berasal. Karena kan yang diangkat itu guru yang tadinya guru honorer yang sekian tahun mengajar disuatu sekolah, tapi karena dia diterima jadi PPPK maka dia ditempatkan disekolah lain,” jelas politisi PPP itu.
Hal ini menyebabkan sekolah yang sebelumnya guru yang bersangkutan itu mengajar kehilangan tenaga pengajar.