Kamis, 9 Januari 2025

Mahfud MD Puji MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Jumat, 3 Januari 2025 17:12

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD

POPNEWS.ID - Penghapusan aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden turut mendapat tanggapan dari Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD memuji keputusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bukan tanpa alasan, sebab menurutnya selama ini ambang batas pencalonan presiden kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih. 

"Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut ia mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.

Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," katanya.

Meski gugatan dalam perkara yang sama sering ditolak, threshold, kata Mahfud, faktanya sering merampas hak konstitusional masyarakat. Dia karena itu memuji langkah MK dengan mengubah pandangan lama tersebut.

"Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism sesuai aspirasi rakyat," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan penghapusan aturan presidential threshold.

Keputusan tersebut diumumkan dalam putusan perkara 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna.

Dalam putusannya kemarin, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
POPentertainment