POPNEWS.ID - Penghapusan aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden turut mendapat tanggapan dari Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD memuji keputusan yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini bukan tanpa alasan, sebab menurutnya selama ini ambang batas pencalonan presiden kerap digunakan untuk merampas hak masyarakat dan partai politik dalam memilih dan dipilih.
"Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih. Oleh sebab itu, vonis MK ini merupakan vonis yang bisa menjadi landmark decision baru," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut ia mengakui bahwa dulu ia sering menganggap urusan ambang batas merupakan ruang open legal policy. Artinya kewenangannya menjadi ranah pembuat undang-undang dan tidak boleh diutak-atik MK.
Namun, putusan MK lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 mengubah pandangan lamanya. Menurut Mahfud, putusan itu harus diterima semua pihak. MK menurut dia telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
"Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," katanya.
Meski gugatan dalam perkara yang sama sering ditolak, threshold, kata Mahfud, faktanya sering merampas hak konstitusional masyarakat. Dia karena itu memuji langkah MK dengan mengubah pandangan lama tersebut.