POPNEWS.ID - Kasus kekerasan seksual oleh seorang pemimpin pesantren di Bandung menguak fakta baru.
Dari penuturan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, disebut beberapa fakta baru itu. Asep N Mulyana langsung bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus itu, Kamis (30/12/2021).
Kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Bandung itu sempat viral dan menjadi perbincangan publik. Korbannya adalah santriwati di Pondok Pesantren Manarul Huda, Bandung, Jawa Barat.
Berikut fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan kasus itu.
1. Kejahatan luar biasa
Asep N Mulyana menerangkan kepada wartawan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan kepada belasan santriwati itu kejahatan luar biasa.
"Kami dapat disimpulkan dari pemeriksaan hari ini persidangan hari ini bahwa ini kejahatan sangat luar biasa," ujar Asep N Mulyana seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
2. Periksa 5 orang saksi
Asep N Mulyana menyatakan sebanyak 5 orang saksi kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Bandung telah diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).
Saksi-saksi itu adalah 2 orang dari Kementerian Agama terkait dana bantuan sosial. Selain itu diperiksa pula istri Herry Wirawan.
Dua orang saksi lainnya adalah saksi ahli pidana dan psikologi.
3. Aksi Herry Wirawan Terencana
Diketahui dalam persidangan, aksi terdakwa pelaku Herry Wirawan pelaku kekerasan seksual merencanakan aksi kekerasan seksual terhadap para santrinya.
Asep N Mulyana menyebut aksi kekerasan seksual Herry Wirawan kepada belasan santriwati melalui rencana matang.
Simpulan itu diketahui berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang. Asep N Mulyana menyatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli, terdakwa Herry Wirawan melakukan kekerasan seksual tidak insidentil.
Terdakwa terindikasi melakukan kekerasan seksual dengan melakukan perencanaan matang. Akibat perencanaan matang itu, kasus kekerasan seksual Herry Wirawan berlangsung lama dan berulang.
Bahkan, tak satu pun korban yang melapor.
"Jadi kalau tadi berdasarkan keterangan ahli, itu by design. Jadi bukan perbuatan insidentil yang serta merta orang itu melakukan tapi kemudian direncanakan," ujar Asep.
4. Pelaku memikat korban dengan janji beri fasilitas
Menurut Asep, keterangan dari saksi ahli ini didukung beberapa fakta persidangan. Antara lain menunjukkan bahwa Herry Wirawan melakukan ini dengan memengaruhi calon korban-korbannya agar ikut kehendak Herry Wirawan.
Asep mencontohkan cara Herry beri daya pikat dengan berjanji akan memberi kemudahan fasilitas yang belum korban terima.
"Sehingga dengan pelan-pelan pelaku ini memberi korban 'saya kan sudah memberi kamu ini, saya beri kamu pekerjaan gratis, tolong dong' kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya. Keinginan saya dan seterusnya," ujar Asep.
5. Pengaruhi istri agar bungkam
Aksi Herry Wirawan memberikan pengaruh kepada calon korban-korban yang merupakan santriwati di pondok pesantren yang dia bina, dia juga membuat istrinya bungkam.
Caranya dengan melakukan serangkaian upaya "cuci otak" agar istrinya tidak bersuara.
Herry pun leluasa beraksi sampai berulang kali.
Akibat yang diderita istrinya adalah gangguan jiwa. Istrinya pun tak berani untuk melaporkan perbuatannya.
"Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya," ujar Asep dikutip dari Antara. (Redaksi)