"Sudah dilakukan mediasi namun tidak tercapai titik temu oleh rekan rekan Krimsus Polda Metro Jaya," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/11/2024).
Untuk itu, polisi akan melakukan gelar perkara menindaklanjuti kasus tersebut.
Ia menyebut apakah ditemukan unsur pidana atau tidak dalam kasus itu.
"Karena tidak tercapai titik temu maka proses pendalaman dalam rangka penyelidikan dilanjutkan," jelasnya.
"Minggu depan tim penyelidik dari subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan ada dugaan pidana atau tidak," pungkasnya. (*)